Perusahaan yang Wajib Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Karyawan

Keselamatan dan Kesehatan Karyawan atau K3, merupakan sebuah teknik yang digunakan untuk meminimalisir atau mencegah terjadinya bahaya dalam bekerja. Hal ini perlu diterapkan oleh tempat kerja untuk menjamin keselamatan para karyawan selama bekerja dalam proyek tersebut.

Dalam peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki karyawan minimal 100 orang harus menerapkan K3. Namun, tidak semua jenis usaha harus menerapkan prosedur ini. Adapun jenis usaha yang wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Karyawan yaitu:

  1. Perusahaan yang menggunakan mesin, peralatan dan instalasi yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti kebakaran atau ledakan.
  2. Perusahaan yang memproduksi, mengolah, jual beli, menggunakan, atau menyimpan peralatan yang mudah terbakar, meledak, dapat menggigit, memiliki racun, dapat memicu infeksi, serta memiliki suhu tinggi.
  3. Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, mencakup proses perbaikan, perawatan, pembangunan, atau pembongkaran berbagai macam bangunan.
  4. Semua jenis usaha pertambangan mineral atau sumber energi lainnya. Hal ini menyangkut proses pengangkutan dan pengolahannya. Biak itu yang dilakukan di perut bumi, permukaan tanah, ataupun wilayah perairan.
  5. Usaha yang melakukan aktivitas di dalam air, seperti penyelaman.
  6. Pekerjaan yang dilakukan di area yang sangat tinggi di atas permukaan tanah atau air.
  7. Pekerjaan yang dilakukan dalam suhu yang ekstrem, baik itu suhu yang sangat dingin ataupun suhu yang sangat panas.
  8. Kegiatan kerja yang berisiko terkena timbunan tanah, risiko hanyut, tertimpa reruntuhan atau benda yang jatuh, serta tempat kerja yang berisiko terperosok hingga terpelanting.
  9. Perusahaan dengan objek kerja di dalam tangki atau lubang sumur.
  10. Kegiatan kerja yang melakukan penyebaran suhu, uap gas, kelembapan, asap, debu, atau proses lainnya yang dapat menimbulkan radiasi, bising, dan getaran.
  11. Pekerjaan yang mengelola limbah pembuangan.
  12. Perusahaan yang dapat memancarkan, menyiarkan, atau menerima sinyal dan radar.
  13. Pekerjaan yang terfokus pada proses penelitian, penyelidikan, percobaan, yang membutuhkan alat teknis yang rumit.
  14. Perusahaan yang menjadi distributor dalam penyaluran air, minyak, listrik, atau gas.
  15. Perusahaan yang bergerak di bidang hiburan seperti tempat rekreasi dan bioskop.

Demikian beberapa jenis usaha atau perusahaan yang wajib menerapkan K3 berdasarkan peraturan yang berlaku. Selain menerapkan K3, sebuah tempat kerja juga harus dilengkapi oleh petugas keamanan, kebersihan, serta tenaga kerja yang terampil. Anda bisa berkolaborasi dengan perusahaan outsourcing berpengalaman seperti Shelter Indonesia.

Referensi

https://mutucertification.com/penerapan-k3-di-tempat-kerja/

https://www.hukumonline.com/klinik/a/wajibkah-semua-perusahaan-memberlakukan-lengkap-norma-k3-lt546d421d4c1f2

https://mutuinstitute.com/post/jenis-usaha-wajib-menerapkan-k3/ 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shelter Customer Service

Pilih kebutuhan anda

Shelter Customer Service

Form Bali

Shelter Customer Service

Lokasi Kebutuhan

Form Pengaduan

Shelter Customer Service

Form Nasional

Shelter Customer Service

Lokasi Kebutuhan

Shelter Customer Service

Lokasi Kebutuhan

Shelter Customer Service

Lokasi Kebutuhan

Shelter Customer Service

Form Sulawesi

Shelter Customer Service

Form Jawa Timur

Shelter Customer Service

Form Jakarta

Shelter Customer Service

Form Jawa Barat

Shelter Customer Service

Form Jawa Tengah

Shelter Customer Service

Formyogyakarta