Dalam ketenagakerjaan, perlindungan pada tenaga kerja menjadi hal yang paling utama. Langkah awal dari perjanjian kerja yang dilakukan oleh pengusaha adalah melaksanakan seluruh hak dan kewajiban tenaga kerja.
Hukum ketenagakerjaan sendiri merupakan rangkaian hukum yang erat kaitannya dengan hubungan hukum antara pemberi kerja dan buruh, serta peran pemerintah mengenai pekerjaan. Hukum tenaga kerja juga sering disebut dengan hukum perburuhan.
Hukum perburuhan ini berasal dari bahasa Belanda yaitu arbeidsrecht yang memiliki arti, hukum yang mengatur mengenai perburuhan. Seperti yang kita ketahui, tenaga kerja adalah penggerak ekonomi bagi sebuah negara, sayangnya masih terdapat sejumlah konflik sering terjadi antara tenaga kerja dan perusahaan.
Agar dapat mengatasi hal ini, pemerintah menyiapkan berbagai peraturan, salah satunya adalah Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Adanya Undang Undang ini juga menjadi jaminan hukum untuk perlindungan tenaga kerja.
Jenis Perlindungan Tenaga Kerja
Perlindungan tenaga kerja bertujuanm untuk memastikan sistem hubungan kerja dapat berjalan dengan harmonis tanpa adanya tekanan yang berasal dari pihak yang kuat ke pihak yang lemah. Selain itu, perlindungan tenaga kerja ini dimaksudkan agar menjamin hak dasar dan perlakuan tanpa adanya diskriminasi pada pekerja atau buruh.
Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan mereka yang memperhatikan kemajuan perusahaan. Bila dilihat secara garis besar, berikut jenis perlindungan tenaga kerja, antara lain:
- Perlindungan ekonomis. Upah yang cukup menjadi salah satu bentuk dari jenis perlindungan ini. Contohnya ketika karyawan tidak bisa bekerja karena sebuah masalah.
- Perlindungan sosial. Memiliki bentuk jaminan kerja, bebas berserikat hingga jaminan tenaga kerja.
- Terakhir, perlindungan teknis. Sedangkan, perlindungan ini mempunyai bentuk keamanan dan keselamatan kerja.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 13, Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, berikut sejumlah hal yang menjadi objek perlindungan tenaga kerja, antara lain:
- Perlindungan hak dalam hubungan kerja
- Perlindungan hak dasar pekerja atau buruh untuk berunding dengan mogok kerja dan pengusaha
- Perlindungan kesehatan kerja dan keselamatan kerja
- Perlindungan khusus bagi pekerja buruh perempuan, penyandang cacat dan anak
- Perlindungan yang berkaitan dengan upah, jaminan sosial tenaga kerja dan kesejahteraan
- Perlindungan hak pemutusan hubungan tenaga kerja.
Sebagai pemberi kerja, pengusaha diwajibkan memberikan perlindungan pada tenaga kerjanya, bila tidak, pengusaha akan dikenakan sanksi pidana serta membayar denda. Tentu saja sanksi dan denda yang dijatuhkan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Indonesia.
Perlindungan Hukum Pada Tenaga Kerja Shelter
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Indonesia memiliki Undang Undang yang khusus mengatur mengenai perlindungan hukum pada tenaga kerja. Sebagai sebuah perusahaan terpercaya dan mengikuti seluruh aturan di Indonesia, Shelter juga memberikan perlindungan hukum pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di bawah perusahaan Shelter.
Seluruh karyawan yang tergabung dalam PT. Shelter Nusantara mendapatkan hak yang sama sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. PT. Shelter Nusantara menunjukkan komitmen dalam penerapan perlindungan hak tenaga kerja untuk menjaga kesehatan, keselamatan, kenyamanan hingga merespon keadaan darurat sesuai dengan Undang Undang.
Kedepannya, PT. Shelter Nusantara akan terus melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang terjamin dan aman mulai dari Petugas Keamanan, Petugas Kebersihan, hingga seluruh tenaga kerja yang berada di bawah naungan PT. Shelter Nusantara.