Apakah Pekerja Tidak Berhak Mendapatkan THR? Simak Jawaban!

Menjelang hari raya seperti sekarang ini, hampir semua karyawan pasti berharap dan menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, apakah pekerja pihak ketiga ini juga berhak dan boleh mendapatkan THR?

Berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja pihak ketiga atau pekerja kontrak berhak memperoleh THR. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 berkaitan dengan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Aturan dan Sistem Kerja Perusahaan Alih Daya

Penggunaan tenaga kerja pihak ketiga ini memang menawarkan kemudahan bagi perusahaan. Namun, ada beberapa aturan yang perlu dipahami dan dipatuhi jika ingin menggunakan pekerja alih daya ini.

Aturan tentang pekerja pihak ketiga tertuang dalam Pasal 66 UU No.13 th 2003. Aturan ini mengatur tentang pekerjaan alih daya yang dibatasi hanya diperuntukkan untuk pekerjaan yang ada di luar kegiatan utama perusahaan.

Sistem kerja pihak ketiga adalah perekrutan pekerja sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga itu. Hal ini membuat pekerja alih daya mempunyai dua jenis sistem kontrak kerja, yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Besaran THR yang Berhak Didapatkan Pekerja Pihak Ketiga 

Berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja pihak ketiga atau pekerja kontrak berhak memperoleh THR. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 berkaitan dengan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Dalam aturan ini, memuat tiga jenis pekerja yang berhak mendapatkan THR, meliputi:

  • Pekerja dengan sistem kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dengan masa kerja satu bulan atau lebih

  • Pekerja berdasarkan PKWTT yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan H-30 sebelum hari raya.

  • Pekerja yang mengalami pemindahan ke perusahaan lain yang memiliki masa kerja berlanjut, jika belum mendapatkan THR dari perusahaan lama.

Menurut Kemnaker, pekerja pihak ketiga atau pekerja kontrak berhak mendapatkan THR asalkan memiliki masa kerja minimal 1 bulan dan masih mempunyai hubungan kerja  dengan perusahaan saat hari raya berlangsung.

THR juga wajib dibayarkan tepat waktu dan secara penuh. Untuk besaran THR pekerja pihak ketiga, dihitung berdasarkan durasi atau lama masa kerjanya. Bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, perusahaan wajib memberikan THR sebesar 1 bulan gaji penuh. 

Jika masa kerja baru 1 bulan, maka besaran THR yang berhak didapatkan oleh pekerja pihak ketiga akan dihitung dengan proposrsional berdasarkan masa kerjanya.  

 

Referensi:

https://dealls.com/pengembangan-karir/apakah-karyawan-kontrak-dapat-thr

 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/27/180000065/pekerja-kontrak-dan-outsourcing-berhak-terima-thr-ini-besarannya

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shelter Customer Service

Pilih kebutuhan anda

Shelter Customer Service

Form Bali

Form Pengaduan

Shelter Customer Service

Form Nasional

Shelter Customer Service

Lokasi Kebutuhan

Shelter Customer Service

Lokasi Kebutuhan

Shelter Customer Service

Lokasi Kebutuhan

Shelter Customer Service

Form Sulawesi

Shelter Customer Service

Form Jawa Timur

Shelter Customer Service

Form Jakarta

Shelter Customer Service

Form Jawa Barat

Shelter Customer Service

FormBandung

Shelter Customer Service

Form Jawa Tengah

Shelter Customer Service

Formyogyakarta