
Banyak karyawan outsourcing yang mengeluhkan masalah pemotongan gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Ini terjadi karena perusahaan outsourcing tidak memiliki komitmen pada transparansi dan kesejahteraan karyawan.
Di sinilah Shelter menjadi jawaban dari banyak keluhan pemotongan gaji karyawan outsourcing, karena Shelter tidak pernah memotong gaji karyawan.
Regulasi Pemotongan Gaji Karyawan Outsourcing
Padahal, menurut Software Absensi, pemotongan gaji outsourcing hanya diperbolehkan dengan dasar yang jelas, seperti pajak, iuran BPJS, atau sanksi disiplin sesuai kontrak. Sayangnya, praktik pemotongan tanpa transparansi masih sering terjadi, sehingga merugikan karyawan yang seharusnya mendapat hak penuh.
Secara regulasi, menegaskan bahwa sistem penggajian karyawan outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021. Perusahaan outsourcing berkewajiban melindungi karyawan, membayarkan gaji, menjamin kesejahteraan, dan jika terjadi perselisihan maka menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Ini semua diatur dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Lantas, hal apa saja yang memungkinkan pemotongan gaji karyawan?
Pemotongan gaji karyawan outsourcing hanya bisa dilakukan atas beberapa hal, sebagai berikut.
Pemotongan gaji untuk pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 1 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan gaji untuk pembayaran iuran jaminan sosial bagi karyawan seperti asuransi kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 22 Ayat 2.
Pemotongan gaji karena karyawan absen tanpa alasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Potongan di luar ini tidak boleh dibenarkan. Artinya, potongan di luar aturan sah merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat diterima sama sekali.
Di sinilah Shelter Indonesia hadir sebagai solusi. Shelter memegang prinsip untuk tidak melakukan pemotongan gaji karyawan di luar kesepakatan awal. Artinya, seluruh karyawan mendapatkan hak mereka secara penuh sesuai kontrak kerja tanpa ada potongan tersembunyi. Kebijakan ini sejalan dengan nilai-nilai Shelter, yaitu komitmen pada transparansi dan kesejahteraan karyawan sebagai prioritas utama. Dengan begitu, karyawan outsourcing tidak perlu khawatir lagi hak mereka dikurangi dan dicurangi.Komitmen pada transparansi dan kesejahteraan pekerja membuat Shelter berbeda dengan perusahaan outsourcing lain. Shelter tidak hanya sekadar penyalur tenaga kerja, tetapi juga mitra terpercaya yang menjaga kepercayaan pekerja dan perusahaan klien.
Dengan sistem pengelolaan gaji yang adil, Shelter menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, berkelanjutan, dan berbasis saling menghargai.Shelter membuktikan bahwa perusahaan outsourcing bisa berjalan tanpa mengorbankan hak pekerja. Transparansi bukan hanya janji, melainkan praktik nyata.Yuk, percayakan perjalanan karier dan kebutuhan tenaga kerja Anda kepada Shelter Indonesia, mitra outsourcing yang mengutamakan keadilan dan kesejahteraan.
Referensi: