
Umat Muslim di seluruh dunia akan segera menyambut Ramadan. Selama bulan ini, perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan untuk menghormati hak karyawan, termasuk pekerja alih daya. Sesuai UU No. 13 Tahun 2003, pekerja alih daya juga memiliki hak selama Ramadan. Apa saja hak tersebut? Simak ulasan lengkapnya!
Hak Pekerja Alih Daya Menurut Undang-Undang
Hak-hak pekerja alih daya di Indonesia ditetapkan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan aturan tersebut, berikut hak utama pekerja alih daya yang harus dipenuhi oleh perusahaan:
Upah Minimum
Pekerja alih daya berhak memperoleh upah atau gaji setidaknya sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja. Perusahaan outsourcing berkewajiban membayar upah pekerja alih daya sesuai dengan besaran UMP yang berlaku.
Cuti Tahunan
Pekerja alih daya juga berhak mendapatkan cuti tahunan berdasarkan aturan dalam UU Ketenagakerjaan. Pekerja alih daya berhak untuk liburan dan beristirahat sesuai peraturan perusahaan. Selama masa cuti tahunan, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja alih daya tersebut.
Aturan Jam Kerja dan Istirahat Pekerja Alih Daya Selama Ramadan
Selama bulan Ramadan, aturan jam kerja untuk karyawan biasanya mengalami perubahan termasuk untuk pekerja alih daya. Walaupun tidak ada undang-undang khusus yang mengatur perubahan ini, akan tetapi perusahaan wajib memberikan waktu yang cukup kepada pekerja alih daya untuk beribadah.
Penyesuaian jam kerja ini secara eksplisit disinggung dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya di pasal 80 yang berisi pengusaha harus memberikan waktu yang cukup kepada pekerja untuk menjalankan ibadah.
Dalam aturan ini, dibahas secara eksplisit tentang penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan, seperti mengurangi waktu kerja, efisiensi waktu istirahat menjadi 30 menit dan mengatur shift ketika bulan Ramadan.
Akan tetapi aturan tentang jam kerja untuk pekerja alih daya di bulan Ramadan ini, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan setiap perusahaan.
Hak Pekerja Alih Daya untuk Mendapatkan THR
Berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja outsourcing atau pekerja kontrak berhak memperoleh THR. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 berkaitan dengan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Menurut Kemnaker, pekerja outsourcing atau pekerja kontrak berhak mendapatkan THR asalkan memiliki masa kerja minimal 1 bulan dan masih mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan saat hari raya berlangsung.
THR juga wajib dibayarkan tepat waktu dan secara penuh. Untuk besaran THR pekerja outsourcing, dihitung berdasarkan durasi atau lama masa kerjanya. Bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, perusahaan wajib memberikan THR sebesar 1 bulan gaji penuh.
Itulah hak-hak pekerja alih daya selama Ramadan yang perlu diperhatikan oleh HRD. Setiap perusahaan outsourcing wajib memenuhi hak pekerja alih daya selama Ramadan. Jika melanggar, bisa dilaporkan dan akan mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Referensi:
https://greatdayhr.com/id-id/blog/hak-karyawan-outsourcing/