Remote Worker Indonesia di Perusahaan Asing: Regulasi dan Cara Menyikapi

Kemajuan teknologi terbaru telah membawa perubahan besar dalam dunia kerja global, terutama di Indonesia. Karena itu, maraknya jumlah pekerja remote dari Indonesia yang bekerja untuk perusahaan asing menjadi salah satu tren yang patut diperhatikan.

Beberapa di antaranya yaitu, bagaimana regulasi dan aturan yang mengatur tren bekerja jarak jauh bagi pekerja Indonesia di perusahaan luar negeri? Lalu, bagaimana cara yang bisa dilakukan untuk menyikapinya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Tren Pekerja Remote Indonesia di Perusahaan Asing

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, tren pekerja remote dari Indonesia yang bekerja untuk perusahaan asing semakin meningkat pesat, terutama di tahun 2024 ini. Fenomena tersebut didorong oleh beberapa faktor utama, di antaranya yaitu:

  • Kemudahan Akses Teknologi

Pertama, kemudahan akses teknologi yang memungkinkan untuk terhubung dengan perusahaan di luar negeri dari mana saja membuat siapa saja bisa bekerja WFA (Work from Anywhere) dengan mudah. 

  • Penghasilan Lebih Besar

Kedua, pekerja remote di perusahaan luar negeri dapat memperoleh penghasilan yang lebih besar. Ini bisa terjadi karena perusahaan asing seringkali menawarkan gaji yang lebih tinggi daripada perusahaan lokal.

  • Pengalaman Kerja Lebih Luas

Terakhir, fenomena bekerja secara online ini juga didorong oleh adanya keinginan untuk mendapatkan pengalaman kerja internasional tanpa harus pindah ke luar negeri secara fisik.

Peraturan dan Legalitas Terkait Sistem Remote Working di Indonesia

Namun, perlu diingat bahwa hingga saat ini, hukum di Indonesia belum sepenuhnya mengakomodasi sistem remote working. Menurut Hukum Online, belum ada definisi yang jelas tentang remote working dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Baik itu di UU No. 12 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja Terbaru (UU No. 11/2020), keduanya sama-sama tidak ada yang menyebut peraturan tentang sistem bekerja jarak jauh di luar negeri.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pekerja remote, terutama dalam hal perlindungan ekonomis, sosial, dan teknis.

Cara Menyikapi Sistem Remote Working

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk membentuk regulasi yang jelas terkait sistem remote working. Regulasi ini harus melindungi hak-hak pekerja, termasuk upah yang layak, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.

Selain itu, perusahaan-perusahaan asing yang mempekerjakan pekerja remote dari Indonesia juga perlu memastikan bahwa mereka telah mematuhi regulasi yang ada dan memberikan perlindungan yang cukup bagi para pekerja.

Sedangkan bagi calon pekerja Indonesia yang tertarik bekerja di perusahaan luar negeri, pastikan untuk melakukan riset tentang regulasi yang berlaku di negara asal perusahaan tersebut, misalnya terkait kewajiban pajak dan perlindungan hukum.

Referensi:

https://idstar.co.id/remote-worker-tren-kerja-wfh-gaji-di-atas-umr/

https://dokodemo-kerja.com/blog/ind/dunia-kerja/kerja-di-luar-negeri/

https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-legalitas-sistem-remote-working-lt65b0f3b7188a9/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shelter Customer Service

Pilih kebutuhan anda

Shelter Customer Service

Form Bali

Shelter Customer Service

Lokasi Kebutuhan

Form Pengaduan

Shelter Customer Service

Form Nasional

Shelter Customer Service

Lokasi Kebutuhan

Shelter Customer Service

Lokasi Kebutuhan

Shelter Customer Service

Lokasi Kebutuhan

Shelter Customer Service

Form Sulawesi

Shelter Customer Service

Form Jawa Timur

Shelter Customer Service

Form Jakarta

Shelter Customer Service

Form Jawa Barat

Shelter Customer Service

Form Jawa Tengah

Shelter Customer Service

Formyogyakarta