Panduan dan Etika Satpam

Panduan dan Etika Satpam

Panduan Etika, Komitmen, dan Kesadaran Hukum bagi Satpam

Berikut ini berisi panduan penting bagi satpam yang mencakup prinsip-prinsip penuntun sebagai dasar perilaku profesional, janji satpam sebagai komitmen moral dalam menjalankan tugas, serta ringkasan pasal-pasal KUHP terkait pelanggaran hukum pidana di ruang lingkup pekerjaan. Informasi ini dirancang untuk membekali satpam dengan pedoman etika, tanggung jawab, dan kesadaran hukum, sehingga dapat menjalankan perannya secara profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Prinsip Prinsip Penuntun Satpam

  • Kami anggota satuan pengamanan, memegang teguh disiplin, patudan taat pada pimpinan, jujur dan bertanggung jawab.
  • Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan.
  • Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa waspada dalam melaksanakan tugas sebagai pengaman dan penertib di lingkungan kerja.
  • Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa bersikap terbuka, tidak menganggap remeh sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja
  • Kami anggota satuan pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakkan peraturan.

Janji Satpam

  • Setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
  • Memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan serta berani bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan tugas.
  • Menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan.
  • Memelihara persatuan dan kesatuan pengamanan serta aparat keamanan lainnya.
  • Senantiasa Pemelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas demi tercapainya keamanan lingkungan.

Kode Etik Satpam

  • Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pengabdian Saya Selaku Anggota Satuan Pengamanan:
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
  • Menjaga ketentraman umum dngn penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketauladan diri.
  • Selalu waspada dalam menghadapi setiap kemungkinan gangguan Kamtibmas di lingkungan tugas.
  • Setiap saat sanggup melaksanakan pengabdian luhur ini berdasarkan hati nurani.

Rangkuman Pasal – Pasal Pidana KUHP

  1. PENCURIAN.
    Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun (KUHP Pasal 362)
  2. PENGELAPAN.
    Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun (KUHP Pasal 372)
  3. PENGERUSAKAN dan MENGHILANGKAN BARANG.
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (KUHP Pasal 406)
  4. UNDANG – UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( UU ITE )
    Undang-Undang No.1 Tahun 2024 Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat ketentuan : MENYIARKAN , MEMPERTUNJUKAN ,MEDISTRIBUSIKAN DENGAN SENGAJA TANPA HAK.
    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan atau denda Rp.1.000.000.000 ( satu miliar ). ( UU N0.11 Tahun 2008 Pasal 45 )
  5. UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL.

    PERBUATAN SEKSUAL SECARA NON FISIK.
    Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan / atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaanya dengan pidana penjara paling lama 9 ( sembilan ) bulan dan / atau pidana
    denda paling banyak Rp.10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ).( pasal 5 UU No.12 tahun 2022 )

    PERBUATAN SEKSUAL SECARA FISIK.
    a. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual,dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.00 ( lima puluh juta rupiah).Pasal 5 huruf a UU No.12 Tahun 2002.

    b. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual ,dan/atau organ produksi dengan maksud menempatkan sesorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum,baik didalam maupun di luar perkawinan dengan pidana paling lama 12 ( dua belas ) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.300.000.000.00 ( tiga ratus juta rupiah ).Pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2002.

  6. PERJUDIAN

    Diancam dengan Pidana Penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak duapuluh lima juta rupiah karena perjudian.

    ( pasal 303 KUHP )

  7. PERKELAHIAN

    Perbuatan yang diancam hukuman penjara tentang perbuatan pelaku perkelahian tanding dengan ketentuan :

               1.     Tidak melukai tubuh lawan tanding penjara paling lama 9 bulan.

               2.     Melukai tubuh lawan penjara paling lama 1 tahun dan 4 bulan.

               3.     Luka Berat tubuh lawan penjara paling lama 4 tahun.

               4.     Menghilangkan nyawa lawan penjara  paling lama 7 tahun

               5.     Perkelahian satu lawan satu dengan perjanjian penjara paling lama 12 tahun

               6.     Percobaan Perkelahian tanding tidak dipenjara.( pasal 184 KUHP )

  8. OBAT TERLARANG

    Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan,menjual,membeli,menerima  perantara  dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

    ( Pasal 114  Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika )

  9. MINUMAN KERAS  ( Memabukan )

    Orang mabuk yang menggangu ketertiban umum kurungan paling lama 6 hari denda Rp.375.000

    ( pasal 492 ( 1 ) KUHP )

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shelter Customer Service

Pilih kebutuhan anda

Shelter Customer Service

Form Bali

Shelter Customer Service

Lokasi Kebutuhan

Form Pengaduan

Shelter Customer Service

Form Nasional

Shelter Customer Service

Lokasi Kebutuhan

Shelter Customer Service

Lokasi Kebutuhan

Shelter Customer Service

Lokasi Kebutuhan

Shelter Customer Service

Form Sulawesi

Shelter Customer Service

Form Jawa Timur

Shelter Customer Service

Form Jakarta

Shelter Customer Service

Form Jawa Barat

Shelter Customer Service

Form Jawa Tengah

Shelter Customer Service

Formyogyakarta