Outsourcing adalah salah satu mekanisme pilihan banyak perusahaan dalam merekrut tenaga kerja. Sistem ini memungkinkan perusahaan mendapatkan tenaga kerja dari pihak ketiga. Di sisi lain, ternyata terdapat banyak kasus pemotongan gaji para pekerja outsourcing.
Praktik tersebut jelas sangat tidak adil, namun sejumlah oknum atau beberapa perusahaan yang tidak bertanggungjawab sangat marak melakukannya. Karena itu, pelajari lebih lanjut tentang legalitasnya melalui ulasan berikut.
Praktik Pemotongan Gaji para Pekerja Outsourcing: Apakah Legal?
Beberapa perusahaan outsourcing yang nakal seringkali terlibat dalam praktik pemotongan gaji terhadap para pekerjanya. Dalam upaya memenuhi suplai tenaga kerja, bahkan ada yang tega memotong gaji pekerjanya hingga mencapai 30%.
Penelitian yang dilakukan oleh Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menemukan bahwa pemotongan gaji bukanlah hal yang langka dalam industri outsourcing (alih daya).
Biasanya, pemotongan tersebut dilakukan setiap bulan atau setiap periode tertentu dengan beberapa alasan yang terkadang wajar, namun besar potongannya tidak wajar. Misalnya untuk membayarkan anggaran seperti seragam, asuransi, dan lain-lain.
Padahal secara hukum, sebenarnya pemotongan gaji para pekerja outsourcing memiliki dasar yang jelas. Yaitu boleh dilakukan, asalkan hanya terkait dengan pembayaran pajak, iuran jaminan sosial, dan absensi tanpa keterangan yang jelas.
Selain itu sebenarnya, regulasi tentang pajak penghasilan menurut UU No 36 Tahun 2008 membolehkan perusahaan melakukan pemotongan atas pajak hanya jika gaji pekerja mencapai/melebihi batas tertentu. Begitu pula dengan iuran jaminan sosial wajib oleh BPJS.
ABADI juga menjelaskan bahwa berdasarkan temuan mereka, ada beberapa mekanisme pemotongan gaji yang biasa diterapkan oleh perusahaan yang bandel. Berikut contohnya:
Memberi Tekanan untuk Menurunkan Kontak Gaji
Sebagai contoh, jika pekerja mengajukan kontrak gaji Rp1 juta, mereka akan menekan dan meminta untuk menggaji Rp900 ribu saja dengan alasan banyak pekerja lain yang antri. Dengan sistem ini, perusahaan berdalih tidak memberi potongan.
Memberi Pungutan di Luar Kontrak Kerja
Banyaknya pencari kerja outsourcing membuat oknum tertentu melakukan praktik pungutan di luar kontrak kerja, misalnya pungutan uang pendaftaran proses lamaran kerja. Sayangnya, pungutan tersebut tidak ditindak tegas oleh perusahaan.
SHELTER Indonesia, Perusahaan Outsourcing tanpa Sistem Pemotongan Gaji
Namun, tidak semua perusahaan outsourcing menerapkan pemotongan gaji secara tidak adil dan tidak transparan. Ada pula yang membayarkan gaji sesuai kontrak awal seperti SHELTER Indonesia.
Selain menggaji pekerjanya sesuai kontrak, SHELTER juga tidak pernah menarik pungutan , sebab proses perekrutannya sama sekali tidak dipungut biaya sepeser pun.
Jika ada oknum tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan SHELTER untuk melakukan pungutan tidak resmi selama proses perekrutan, Anda bisa melaporkannya ke pihak SHELTER.
Referensi:
https://www.softwareabsensi.com/152/pemotongan-gaji-bagi-karyawan-outsourcing-legalkah/
https://kumparan.com/gede-artha-sastra-kusuma/malapraktik-dalam-model-kerja-outsourcing-20dMSzsVVDX
https://gajimu.com/tips-karir/untung-rugi-sistem-201coutsourcing201d