Aturan Outsourcing Terbaru: Apa Isi Permenaker 7 Tahun 2026?

Sehari sebelum peringatan Hari Buruh tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini diundangkan pada 30 April 2026 dan menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Buat perusahaan yang selama ini memakai tenaga alih daya, ini bukan perubahan kecil.

Alih daya kembali dibatasi pada pekerjaan penunjang

Inti perubahannya ada di sini. Pekerjaan yang boleh diserahkan ke perusahaan alih daya dikembalikan ke ranah penunjang, bukan kegiatan inti perusahaan. Artinya, posisi yang berhubungan langsung dengan bisnis utama sebaiknya dikelola sendiri.

Banyak perusahaan baru menyadari hal ini setelah menghitung ulang. Ternyata ada beberapa posisi yang selama ini dialihdayakan, padahal masuk kategori pekerjaan inti.

Perjanjian alih daya harus lebih rinci

Permenaker 7/2026 menetapkan sejumlah poin minimal yang wajib ada dalam perjanjian antara pemberi kerja dan perusahaan alih daya. Di antaranya jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu perjanjian, lokasi pelaksanaan pekerjaan, dan jumlah pekerja yang ditempatkan. Perjanjian lisan atau kontrak seadanya jelas tidak lagi memadai.

Perlindungan pekerja jadi tanggung jawab bersama

Perusahaan alih daya tetap bertanggung jawab atas upah, syarat kerja, dan penyelesaian perselisihan. Namun perusahaan pengguna jasa juga tidak bisa lepas tangan begitu saja. Inilah alasan memilih vendor yang tertib administrasi jadi makin penting.

Ada masa penyesuaian

Kabar baiknya, perusahaan yang sudah berjalan dengan skema lama diberi waktu untuk menyesuaikan diri, dan kontrak yang sedang berjalan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. Walau begitu, menunda audit kontrak bukan pilihan bijak. Wacana revisi aturan ini pun masih bergulir dan terus dibahas bersama serikat pekerja maupun kalangan pengusaha.

Apa yang paling mendesak

Dua hal. Pertama, pastikan seluruh perjanjian alih daya yang berjalan sudah memuat poin-poin wajib tersebut. Kedua, periksa apakah posisi yang diisi pekerja alih daya benar-benar masuk kategori penunjang. Sisanya bisa menyusul, tapi dua hal ini sebaiknya tidak ditunda.

Langkah paling masuk akal sekarang adalah memeriksa ulang seluruh kontrak alih daya yang ada.

Shelter Indonesia sudah menyesuaikan skema kerja samanya dengan ketentuan terbaru dan siap membantu memetakan mana yang sudah sesuai serta mana yang perlu ditata ulang. Konsultasikan kontrak alih daya perusahaan Anda bersama tim kami melalui shelterindonesia.id.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shelter Customer Service

Form Bali